Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak tegang pada Selasa (2/6/2026). Di tengah jalannya persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, aliran listrik di ruang sidang tiba-tiba padam total.
Insiden mati lampu yang terjadi seketika itu sempat mengagetkan majelis hakim, jaksa, hingga tim hukum yang hadir. Dalam kondisi gelap gulita, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung memerintahkan tim IT pengadilan untuk bergerak cepat memeriksa instalasi listrik.
Beruntung, beberapa mikrofon cadangan masih sempat menyala sebelum akhirnya sistem kelistrikan kembali normal beberapa saat kemudian. Momen menyalanya kembali lampu ruang sidang itu langsung disambut sorak-sorai riuh dari para pendukung Nadiem yang memadati area pengadilan.
Pengakuan Nadiem: Baru Saja Jalani Operasi Kelima
Sebelum membacakan nota pembelaannya, Nadiem Makarim sempat membeberkan kondisi kesehatan terbarunya kepada majelis hakim. Pendiri Gojek tersebut mengaku hadir di persidangan dalam kondisi fisik yang belum pulih 100% lantaran baru saja naik meja operasi untuk kelima kalinya.
“Saya masih dalam tahap pemulihan, masih ada gejala-gejala sakit. Tetapi alhamdulillah, dengan situasi yang steril dalam beberapa bulan ke depan saya yakin saya akan bisa pulih, Yang Mulia. Dan saya siap menjalani sidang pleidoi hari ini,” ujar Nadiem di hadapan hakim.
Hakim Purwanto kemudian mencecar perkembangan tindakan medis tersebut. Nadiem memastikan bahwa operasi kelimanya berjalan dengan lancar dan kini tinggal melewati fase pemulihan di bawah pengawasan ketat dokter.
Nadiem Bacakan Sendiri Pembelaannya, Tim Hukum Siapkan 1.400 Halaman
Meski kondisi fisiknya masih ringkih dan harus rutin melakukan kontrol medis, Nadiem menegaskan komitmennya untuk membacakan sendiri pleidoi pribadinya di mimbar persidangan.
Nadiem memproyeksikan pembacaan pembelaannya memakan waktu kurang dari satu jam. “Karena tulisannya besar, tidak lebih dari 50 menit, Yang Mulia,” tuturnya. Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem telah menyiapkan berkas pembelaan hukum yang sangat masif, mencapai 1.400 halaman.
Sesuai permintaan tim pengacara, majelis hakim mengizinkan Nadiem untuk membacakan pembelaan pribadinya terlebih dahulu pada sesi pagi, sebelum dilanjutkan dengan pembacaan dokumen formal 1.400 halaman oleh tim advokat setelah jeda istirahat siang.