Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021–2022. Pada Rabu (22/7/2026), penyidik resmi menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Ketiga tersangka yang mengenakan rompi oranye tersebut adalah Achmad Yahya – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan dan Ra Wahid Ruslan – Pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Jakarta.
Perkara ini merupakan babak lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
Seiring ditemukannya bukti-bukti baru, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam klaster pengembangan kasus ini, yang terdiri dari 4 orang pihak penerima suap dan 17 orang pihak pemberi.
Modus Operandi: Bancakan Jatah Pokir Ratusan Miliar
Dalam konstruksi perkaranya, penyidik KPK menemukan adanya praktik ‘main mata’ antara pimpinan DPRD Jatim bersama jajaran fraksi dalam membagi-bagikan jatah hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2019–2022.
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, diduga mendapatkan alokasi jatah dana hibah pokir fantastis mencapai Rp398,7 miliar.
Dana raksasa tersebut kemudian disalurkan melalui koordinator lapangan yang memegang kantong-kantong dana Pokmas di berbagai wilayah Jatim, seperti Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, hingga Pacitan.
Atas tindakan bagi-bagi komitmen fee dan pengondisian dana hibah tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.