JAKARTA – DPR RI resmi menjadikan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
Langkah tersebut membuka tahapan pembahasan revisi UUPA yang dinilai penting untuk memperkuat kekhususan Aceh sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru.
Anggota Baleg DPR RI dari Aceh, TA Khalid, mengatakan revisi diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperkuat kewenangan khusus Aceh.
“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan.”
“Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.
Menurut Khalid, persoalan kewenangan menjadi salah satu isu utama karena pelaksanaan sejumlah urusan Aceh masih harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pemerintah pusat.
Ia menilai perlu ada penyelarasan agar kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dapat dijalankan lebih optimal tanpa menghilangkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat.”
“Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.
Selain kewenangan, aspek fiskal juga menjadi perhatian karena skema dana otonomi khusus Aceh menghadapi batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPA.
Dalam pembahasan Baleg, muncul gagasan membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh untuk menyelaraskan perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Badan tersebut diharapkan membuat pemanfaatan dana otsus lebih terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan di setiap daerah.
“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV ini.
Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap penguatan fiskal dan pembangunan Aceh melalui perubahan UUPA.
Dukungan itu mencakup dana otsus 2,5 persen serta pengaturan penggunaannya untuk sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam.
“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.
Revisi UUPA juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah putusan MK yang berdampak terhadap ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh.
Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi materi perubahan dan kemudian berimplikasi terhadap penyesuaian sejumlah ketentuan lain dalam regulasi tersebut.
RUU perubahan UUPA sebelumnya diajukan melalui mekanisme yang melibatkan DPR Aceh sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi usul DPR melalui rapat paripurna.
Setelah berstatus sebagai usul DPR, pembahasan revisi UUPA diharapkan dapat segera berlanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.
Khalid berharap perubahan regulasi tersebut tidak berhenti pada penataan norma, tetapi mampu memperkuat kewenangan daerah serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.***