JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Layanan ini berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Adapun lokasi gerai SIM Keliling meliputi:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodo
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Terkait biaya, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.