Insiden adu mulut antara penumpang mobil mewah Toyota Alphard hitam dan petugas keamanan (security) di perlintasan penyeberangan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan pihaknya siap memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak di kantor polisi.
Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan komprehensif terkait dugaan pelanggaran lalu lintas hingga keabsahan dokumen kendaraan.
“Rencananya Subdit Gakkum akan memanggil pemilik Alphard untuk meminta keterangan. Security-nya juga akan kita panggil dan kita konfrontir langsung di kantor,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kamis (23/7/2026).
Pelat Nomor Diduga Bodong: Alphard Hitam Berpelat Daihatsu Silver
Di tengah kehebohan video viral tersebut, warganet menemukan kejanggalan pada pelat nomor kendaraan Alphard hitam bertuliskan D 1828 XHQ.
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, nomor polisi tersebut sejatinya terdaftar untuk mobil Daihatsu berwarna silver metalik, bukan Toyota Alphard.
Polisi dipastikan bakal mendalami asal-usul penggunaan pelat yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut. Pihak kepolisian juga akan mengevaluasi aksi satpam saat menegur pengendara, guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran fisik atau sekadar peringatan.
Polisi masih mendalami kebenaran isu yang menyebutkan bahwa pengemudi mobil sempat mengaku sebagai anggota Polri.
Kronologi Kejadian di Bundaran HI
Peristiwa bermula pada Rabu (22/7/2026) ketika lampu indikator penyeberangan pejalan kaki (pelican crossing) di depan Hotel Pullman menyala hijau untuk warga. Satpam setempat bergerak membantu memandu pejalan kaki yang hendak menyeberang.
Namun, mobil Toyota Alphard hitam berpelat D 1828 XHQ tersebut dilaporkan nekat menerobos perlintasan. Satpam yang bertugas lantas menegur dengan cara menggetok bagian mobil. Tak terima dengan teguran itu, penumpang mobil berpakaian batik turun hingga terjadi adu mulut dan membawa satpam ke pos pengamanan.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan adanya insiden penerobosan tersebut. Meski kedua belah pihak sempat dimediasi di pos polisi dan bersepakat saling memaafkan, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas tetap berjalan.
“Pengendara mobil memang menerobos lampu merah. Meski sudah berdamai di lokasi, pengendara mobil tetap berpotensi dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE),” tegas AKBP Braiel.