JAKARTA – Pemerintah Kota Bogor menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sejumlah jenjang pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyusul sebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang mencapai wilayah Jawa Barat.
PJJ diberlakukan untuk siswa jenjang TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik sekaligus memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencapai Bogor
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Pergerakan abu dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer dan arah angin.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau sendiri masih menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok yang dinilai rentan terhadap paparan abu vulkanik.
Di Kota Bogor, keputusan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah menjadi salah satu langkah antisipasi agar siswa tidak perlu beraktivitas di lingkungan sekolah ketika kondisi udara terdampak sebaran abu.
Keselamatan Siswa Jadi Pertimbangan
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam penerapan PJJ.
Dengan sistem tersebut, proses pembelajaran tetap dapat dilakukan dari rumah tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah. Kebijakan ini juga dapat dievaluasi mengikuti perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi di lapangan.
Penerapan PJJ di Bogor merupakan bagian dari respons sejumlah daerah terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menetapkan PJJ selama dua hari, yakni Senin (7 September) dan Selasa (8 September 2026), dengan mempertimbangkan kondisi sebaran abu vulkanik.
Pembersihan Abu Vulkanik Terus Dilakukan
Selain mengatur kegiatan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memperpanjang kegiatan pembersihan abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Pembersihan dilakukan untuk mengurangi dampak abu terhadap aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah mengerahkan jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui unit pelaksana teknis yang tersebar di 40 kecamatan.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi sebaran abu meningkat.
Kebijakan PJJ di Bogor menjadi langkah sementara untuk menjaga aktivitas pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap siswa.