JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul sebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
PJJ diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang terdampak abu vulkanik. Kendati kegiatan belajar dipindahkan ke rumah, proses pendidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan keputusan tersebut ditempuh agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, kesehatan dan keselamatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, orang tua juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” kata Nahdiana.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memantau perkembangan kondisi udara dan informasi mengenai sebaran abu vulkanik.
Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ. Kebijakan pembelajaran dari rumah selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Pemda Diberi Ruang Menentukan Kebijakan PJJ
Penerapan PJJ di Jakarta sebelumnya telah dibuka kemungkinannya oleh pemerintah pusat menyusul dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan penyesuaian kegiatan pendidikan dalam kondisi pencemaran udara dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat polusi di masing-masing wilayah.
Menurut Qodari, pola tersebut mengacu pada pengalaman pemerintah ketika menghadapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Tapi bisa saya katakan di sini, bahwa berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi ya, indikator polusi yang terjadi pada masing-masing lokasi,” ujar Qodari dalam konferensi pers daring, Minggu (6/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengambil keputusan terkait pola pembelajaran apabila tingkat pencemaran udara di wilayahnya telah mencapai kondisi yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dan apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online,” katanya.
Dengan kewenangan tersebut, masing-masing pemerintah daerah dapat menyesuaikan kegiatan pendidikan berdasarkan kondisi wilayahnya. Jakarta kemudian menetapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan mulai 7 September 2026 sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pemprov DKI Minta Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Selain menerapkan langkah mitigasi di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tetap tenang menghadapi kondisi tersebut.
Warga diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat juga diminta mengutamakan informasi dari kanal dan instansi pemerintah yang resmi.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenangan masyarakat sekaligus memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan kebijakan penanganannya dapat diterima secara tepat.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pemantauan kondisi akan terus dilakukan. Perkembangan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk keberlanjutan penerapan pembelajaran jarak jauh di seluruh satuan pendidikan.