Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai penerapan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Dalam unggahan viral di Instagram tersebut, dinarasikan bahwa Polri resmi memberlakukan denda sebesar Rp250 ribu hingga ancaman kurungan 1 bulan.
“Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul,” bunyi narasi yang beredar luas di media sosial.
Merespons keresahan warga, Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin, secara tegas memastikan bahwa narasi yang beredar tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.
“Hoax,” tegas Komaruddin saat dikonfirmasi singkat, Kamis (23/7/2026).
Imbauan Polisi: Tetap Utamakan Keselamatan di Jalan
Komaruddin mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, para pengendara pada dasarnya sudah memahami jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam undang-undang.
Meskipun narasi denda khusus ban gundul tersebut hoaks, masyarakat tetap diminta untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan demi keselamatan pribadi maupun orang lain di jalan raya.
“Masyarakat pastinya sudah tahu apa saja pelanggaran lalu lintas itu. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka insyaallah akan selamat dan lancar dalam perjalanan,” pungkas Komaruddin.