JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan satu unit kapal perang purnatugas, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pelepasan aset pertahanan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait rencana pemindahtanganan aset tersebut. Pembahasan dilakukan Komisi I bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai bagian dari proses pencermatan sebelum permohonan dibawa ke rapat paripurna.
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat.
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara bersama-sama. “Setuju,” jawab mereka, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda keputusan resmi rapat paripurna.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya di Komisi I DPR RI. Pada Kamis (27/8/2026), Komisi I telah menyetujui permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI.
Rapat kerja tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Saat itu, Utut menyampaikan kesimpulan pembahasan Komisi I mengenai status kapal tersebut.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Utut.
Kemhan sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah tidak lagi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi operasional TNI Angkatan Laut. Faktor usia serta kondisi teknis kapal menjadi pertimbangan dalam keputusan untuk melepas aset tersebut.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis pemukul dan latih yang dibangun pada 1979 di galangan Brodogradilište Split, Yugoslavia. Selama masa pengabdiannya, kapal tersebut digunakan untuk mendukung tugas TNI Angkatan Laut, termasuk dalam pembinaan dan pelatihan personel.
Wamenhan Donny Ermawan mengatakan kapal tersebut memiliki sejarah panjang dalam mendukung kegiatan TNI AL.
“Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” ujar Donny.
Namun, usia kapal yang telah mencapai puluhan tahun turut memengaruhi kemampuan teknisnya. Kondisi tersebut membuat kapal dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi operasional TNI AL.
“Saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal,” kata Donny.
Dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini dapat dilanjutkan. Kapal tersebut selanjutnya akan dijual melalui mekanisme lelang negara dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjualan melalui lelang menjadi tahap lanjutan setelah DPR memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara tersebut.