JAKARTA — Institute for Policy Studies (IPS) menyoroti lambatnya penyerapan anggaran tambahan penanganan bencana oleh pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi di tengah respons cepat pemerintah pusat yang telah menyediakan alokasi tambahan bagi daerah terdampak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 6 September 2026, contoh untuk NTT, bantuan Presiden untuk penanganan bencana tercatat mencapai Rp200 miliar, dengan rincian Rp40 miliar untuk pemerintah provinsi dan masing-masing Rp20 miliar untuk delapan kabupaten terdampak. Namun hingga tanggal yang sama, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana di sebagian besar daerah penerima masih relatif rendah.
“Dana sudah ada. Presiden sudah turun tangan. Tapi kenapa realisasinya di sejumlah daerah masih sangat rendah?” kata Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Dr. Tri Andika.
Menurut Tri Andika, persoalan hari ini bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan soal kecepatan mengubah anggaran menjadi bantuan yang sampai ke masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah menutup satu masalah, yaitu ketersediaan dana. Yang tersisa adalah masalah kedua: kecepatan eksekusi. Anggaran yang mengendap tidak menolong siapa pun. Dalam situasi bencana, kecepatan adalah bagian dari kualitas kebijakan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks kebencanaan, jeda waktu antara pencairan dan penyaluran memiliki konsekuensi langsung terhadap kondisi pengungsi, pemulihan layanan dasar, dan pemulihan ekonomi warga terdampak.
IPS menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibaca sebagai pertentangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Penanganan bencana adalah kerja satu sistem dengan pembagian peran yang jelas: pusat menyediakan dukungan anggaran dan kebijakan, daerah mengeksekusi di lapangan karena merekalah yang paling dekat dengan warga terdampak,” kata Tri Andika.
“Kecepatan realisasi dan eksekusi anggaran penting dilakukan oleh Pemda dalam penanganan kondisi bencana. Kami tahu ada kendala administratif, verifikasi data, dan keterbatasan kapasitas teknis di lapangan. Justru karena itu hambatan tersebut perlu segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama, bukan saling menyalahkan,” lanjutnya.
Kondisi ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri telah melaporkan perkembangan realisasi anggaran tersebut langsung kepada Presiden.
IPS menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan yang tepat dan mendorong agar tindak lanjutnya diarahkan pada penyelesaian hambatan teknis di daerah, antara lain melalui pendampingan percepatan mekanisme belanja darurat, penyederhanaan proses verifikasi penerima manfaat, serta pelaporan realisasi secara berkala dan terbuka kepada publik.
“Intinya satu: dananya sudah ada di tangan daerah, tinggal dipercepat penggunaannya. Warga yang sedang tertimpa bencana tidak bisa bertahan hidup dari angka yang tercantum di dokumen anggaran. Yang mereka butuhkan adalah bantuan yang tiba tepat waktu dan benar-benar meringankan beban mereka.”
“Pusat sudah menjalankan bagiannya, kini giliran daerah untuk memastikan kecepatan eksekusi penyerapan anggaran bantuan bencana,” tutupnya.