JAKARTA — Perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan militer Rusia menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut keselamatan dan persoalan hukum para WNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik serta persoalan keamanan bagi Indonesia.
Pengamat Pertahanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) menilai kasus tersebut menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan jaringan perekrut lintas negara untuk membawa warga Indonesia masuk ke dalam konflik bersenjata.
Para WNI tersebut diduga awalnya berangkat ke Rusia setelah menerima tawaran pekerjaan sipil, antara lain seperti petugas kebersihan dan satuan pengamanan. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka disebut diarahkan untuk menandatangani kontrak militer.
Kondisi itu dinilai menjadi persoalan serius karena keterlibatan WNI dalam perang Rusia-Ukraina dapat membawa konsekuensi yang lebih luas bagi Indonesia. Selain menghadapi risiko keselamatan, keberadaan warga Indonesia di medan perang juga berpotensi memunculkan persoalan diplomatik dengan negara-negara yang terlibat konflik.
“Hubungan diplomatik Indonesia dengan Ukraina maupun Rusia dapat terganggu. Ukraina bisa melayangkan protes diplomatik karena warga negara dari negara sahabat ikut angkat senjata,” kata Nuning melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, keterlibatan WNI dalam konflik tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi bahwa Indonesia berpihak kepada salah satu pihak yang bertikai. Persepsi semacam itu dapat menjadi tantangan bagi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengedepankan prinsip Bebas Aktif dan penyelesaian konflik secara damai.
“Indonesia dikenal memegang teguh prinsip non-blok dan mendorong penyelesaian damai. Kehadiran fisik WNI di medan perang, khususnya jika terbukti berpihak pada salah satu militer negara bertikai, dapat disalahartikan oleh komunitas internasional sebagai dukungan terselubung, yang dapat mengikis kredibilitas diplomasi perdamaian Indonesia,” tegasnya.
Namun, menurut Nuning, persoalan yang perlu diantisipasi pemerintah tidak berhenti pada saat para WNI tersebut berada di medan perang. Apabila mereka selamat dan kemudian kembali ke Indonesia, pengalaman tempur yang diperoleh selama berada di wilayah konflik juga dapat menimbulkan tantangan baru bagi keamanan dalam negeri.
Pengalaman menggunakan senjata, termasuk persenjataan berat, serta kemampuan taktis yang diperoleh melalui pengalaman langsung di medan perang menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Nuning mengingatkan, kemampuan tersebut berpotensi disalahgunakan apabila tidak diikuti dengan pengawasan dan langkah penanganan yang memadai setelah para mantan kombatan kembali ke Tanah Air.
“Implikasi Keamanan Dalam Negeri, Veteran perang yang kembali ke Indonesia berpotensi membawa keahlian tempur, kemampuan menggunakan senjata berat, dan pengalaman medan perang. Tanpa pengawasan ketat, mereka berisiko dimanfaatkan kelompok bersenjata, jaringan terorisme, atau kelompok radikal,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu melihat kasus tersebut tidak sebatas persoalan individu WNI yang terlibat. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang berada di balik proses perekrutan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang secara sistematis mencari calon kombatan dari Indonesia.
“Motivasi perekrutan perlu didalami, apakah murni karena iming-iming ekonomi atau ada infiltrasi jaringan asing yang menjadikan Indonesia sebagai wilayah rekrutmen kombatan,” tegasnya.
Berawal dari Tawaran Kerja, Berujung ke Medan Perang
Kasus delapan WNI tersebut juga menyoroti modus perekrutan tenaga kerja lintas negara yang dapat berkembang menjadi persoalan keamanan. Para WNI disebut tidak sejak awal mengetahui bahwa mereka akan diarahkan untuk bergabung dengan militer.
Mereka justru menerima tawaran pekerjaan sipil dengan iming-iming penghasilan tertentu. Persoalan muncul setelah mereka tiba di Rusia dan diduga diarahkan untuk menandatangani kontrak militer sebelum akhirnya masuk ke lingkungan militer negara tersebut.
Perubahan dari tawaran pekerjaan sipil menjadi keterlibatan dalam dinas militer asing inilah yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pengawasan terhadap keberangkatan WNI ke luar negeri pun dinilai perlu diperkuat, terutama bagi mereka yang berangkat melalui tawaran pekerjaan dengan informasi yang tidak jelas mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, kontrak maupun lokasi penempatan.
Upaya pencegahan juga tidak cukup dilakukan setelah warga negara berada di luar negeri. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga yang berkaitan dengan imigrasi, ketenagakerjaan, pertahanan dan keamanan.
Langkah tersebut diperlukan agar pola perekrutan mencurigakan yang menggunakan kedok pekerjaan sipil dapat dideteksi sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ada Konsekuensi Hukum dan Kewarganegaraan
Keterlibatan WNI dalam dinas militer asing juga memiliki dimensi hukum. Nuning mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Salah satunya berkaitan dengan seseorang yang masuk dalam dinas tentara asing secara sukarela tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Dengan demikian, kasus perekrutan WNI menjadi tentara asing memiliki persoalan yang cukup kompleks. Perkaranya tidak hanya berkaitan dengan tawaran pekerjaan atau dugaan penipuan, tetapi juga menyentuh aspek imigrasi, hukum, hubungan diplomatik, pertahanan hingga keamanan nasional.
Pemerintah pun didorong memperkuat langkah pencegahan dan koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi munculnya kasus serupa. Pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri perlu berjalan beriringan dengan pemantauan terhadap potensi keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata di negara lain.
Faktor ekonomi juga dinilai menjadi salah satu hal yang tidak dapat diabaikan. Tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi dapat lebih mudah menarik masyarakat ketika peluang kerja di dalam negeri terbatas. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh jaringan perekrut dengan menawarkan pekerjaan yang ternyata memiliki risiko berbeda dari informasi awal.
Karena itu, edukasi kepada calon pekerja migran perlu diperkuat. Masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan atau perekrut, memahami isi kontrak kerja, mengetahui jenis pekerjaan dan lokasi penempatan, serta menghindari keberangkatan melalui jalur yang tidak jelas.
Kasus delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia menjadi peringatan bahwa perekrutan tenaga kerja lintas negara dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Tawaran yang semula terlihat sebagai kesempatan mencari penghasilan dapat berujung pada keterlibatan dalam konflik bersenjata dan membawa konsekuensi hingga ke ranah diplomasi serta keamanan nasional Indonesia.