JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa Indeks Kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) menjadi program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Program ini diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia dengan mengurangi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Senin (15/9/2025), Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan urgensi IKEPP. “Jadi IKEPP ini sudah masuk dalam RPJMN, Bapak Ibu,” ujar Heddy.
IKEPP, yang resmi diluncurkan pada Januari 2025, merupakan alat pengukur kuantitatif dan kualitatif kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Instrumen ini dikembangkan berdasarkan survei menyeluruh terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh provinsi Indonesia.
Menurut Heddy, hasil evaluasi IKEPP pada 2026 akan menjadi indikator penting untuk meminimalkan pelanggaran etik, sekaligus meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Evaluasi ini sangat diperlukan agar ke depannya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, karena di tahun 2024 pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 790 aduan,” papar Heddy.
Komisi II DPR RI menyambut baik inisiatif DKPP. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah preventif DKPP. “Kami mendukung kegiatan DKPP dan kedepan hal-hal yang bersifat preventif penting untuk dilakukan kepada para penyelenggara pemilu agar harapannya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan dapat sesuai dengan kode etik yang kita tetapkan,” katanya.
RDP tersebut juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 untuk sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
DKPP mengusulkan anggaran sebesar Rp105,16 miliar untuk mendukung program-programnya, termasuk penguatan IKEPP. Usulan ini telah disetujui Komisi II DPR RI sebagai bagian dari kesimpulan rapat.
Dengan fokus pada IKEPP, DKPP optimistis dapat memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, sejalan dengan Prioritas Nasional 1 dalam RPJMN 2025-2029.