JATIM – Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang dokter berinisial AYP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 5 Juni 2025, setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan bukti kuat dan keterangan saksi ahli.
Kasus ini mencuat ke publik usai laporan korban memicu gelombang perhatian di media sosial.
Penyelidikan yang Membawa Kepastian
Penetapan status tersangka terhadap AYP merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Ya, dari saksi dinaikan menjadi tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penyelidikan ini diperkuat oleh keterangan dua saksi ahli, yakni dari bidang pidana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akhirnya memiliki cukup bukti untuk menetapkan AYP sebagai tersangka. Langkah ini menandai titik balik dalam kasus yang telah berlangsung sejak laporan pertama kali muncul pada April 2025.
Awal Mula Kasus yang Viral
Kasus ini pertama kali mencuat ketika QAR, seorang pasien berusia 31 tahun asal Bandung, mengungkap pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AYP saat menjalani perawatan di Persada Hospital pada September 2022.
QAR menyebutkan bahwa dokter tersebut memintanya melepas pakaian dengan alasan pemeriksaan medis, namun tindakan itu berujung pada perilaku tidak pantas, termasuk dugaan pengambilan foto tanpa izin.
Tak hanya QAR, seorang pasien lain berinisial ADY juga melaporkan pengalaman serupa yang terjadi pada 2023 di rumah sakit yang sama. Laporan kedua korban ini memicu penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV rumah sakit yang menjadi fokus polisi.
Respons Rumah Sakit dan Kontroversi
Persada Hospital, tempat AYP bekerja, telah mengambil langkah tegas dengan memecat dokter tersebut pada April 2025. Pihak rumah sakit menyatakan penyesalan atas insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di Persada Hospital,” ujar Sylvia Kitty Simanungkalit, perwakilan rumah sakit, pada 24 April 2025.
Namun, kasus ini juga memunculkan kontroversi. AYP melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, membantah tuduhan pelecehan dan bahkan melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini diajukan beberapa jam sebelum QAR resmi melapor ke polisi pada 18 April 2025. Langkah AYP ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap korban.
Dampak dan Harapan Korban
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya di Malang tetapi juga secara nasional, karena menyoroti isu serius tentang etika profesi medis dan perlindungan pasien. Kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani, menyatakan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat berjalan cepat demi keadilan.
“Kami berharap agar proses selanjutnya, yaitu gelar perkara dan penetapan tersangka, dapat segera dilakukan demi keadilan bagi korban,” tegasnya.