JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan berencana melarang transgender untuk bergabung dengan militer Amerika Serikat. Bahkan Trump bakal pecat tentara transgender yang sudah bertugas di militer Amerika Serikat.
Trump berpendapat bahwa tentara dari kalangan transgender menghabiskan biaya medis yang lebih tinggi dibandingkan dengan tentara non-transgender.
Kebijakan ini sebenarnya pertama kali diberlakukan pada tahun 2019, namun kemudian dibatalkan oleh Presiden Joe Biden, yang mengizinkan transgender kembali bertugas di militer.
Sebelumnya, kebijakan Trump juga sempat menjadi subjek gugatan hukum.
Perlu diketahui, sekitar 15 ribu anggota aktif militer AS adalah transgender, dan mereka berisiko diberhentikan dengan alasan medis serta dianggap tidak layak bertugas.
“Undang-undang ini juga akan melarang kaum transgender untuk bergabung dengan militer, yang akan diberlakukan pada saat hampir semua cabang angkatan bersenjata AS gagal memenuhi tujuan perekrutan,” lapor The Times.