JAKARTA – Sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih (KMP) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara keseluruhan, dari 124 pejabat yang wajib melapor di Kabinet Merah Putih, 72 di antaranya sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 52 lainnya belum. Artinya, 58 persen pejabat Kabinet Merah Putih sudah menyerahkan LHKPN mereka,” kata Budi Prasetyo, Tim Juru Bicara KPK, yang dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa data ini mencakup pejabat yang telah melaporkan LHKPN untuk periode 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sementara 16 lainnya belum. Selain itu, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 belum.
Dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat 6 orang sudah melaporkan LHKPN mereka, sementara 9 orang lainnya belum melapor.
Budi juga mengimbau agar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera melaporkan harta kekayaan mereka dalam jangka waktu tiga bulan sejak pelantikan.
“KPK terbuka untuk memberikan bantuan jika ada kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara,” tutupnya.