JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Temuan awal menunjukkan keterlibatan ratusan biro perjalanan haji, dengan aliran dana mencurigakan yang masih dalam pelacakan.
Sejak memasuki tahap penyidikan lebih dari sebulan lalu, kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah umrah dan haji.
Dugaan penyimpangan kuota haji tambahan, yang seharusnya memfasilitasi ibadah suci umat Islam, justru berpotensi menjadi skandal besar yang merusak citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
KPK sendiri menegaskan bahwa proses investigasi berjalan lancar tanpa tekanan eksternal, meski penundaan penetapan tersangka menuai kritik.
Abdullah menilai, kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanah umat.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya dalam pernyataan resmi Senin (22/9).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan mandat konstitusional KPK untuk bertindak tegas.
“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujar Abdullah.
Korupsi kuota haji, menurut Abdullah, memiliki dampak spiritual dan sosial yang mendalam. “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” tambahnya.
Dari sisi KPK, Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto menjamin bahwa penanganan kasus ini tetap profesional dan independen.
Pernyataannya disampaikan pada Sabtu (20/9) di tengah desakan publik. “Tidak ada intervensi, KPK murni melakukan penegakan hukum,” katanya singkat, menepis isu campur tangan pihak luar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan kehati-hatian penyidik.
Dengan melibatkan minimal 400 biro perjalanan haji dalam pengelolaan kuota tambahan 2024, tim investigasi masih menyusuri jejak aliran uang dari transaksi jual-beli kuota.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” jelas Asep.
Komisi III DPR berkomitmen memantau perkembangan kasus ini secara ketat, termasuk memastikan prinsip good governance terpenuhi.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini menjadi ujian kredibilitas KPK di mata masyarakat, khususnya umat Islam yang menanti keadilan. Hingga kini, belum ada tersangka resmi yang diumumkan, meski bukti awal menunjukkan pola penyimpangan yang sistematis.




