JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pentingnya kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta paling lambat dua pekan sebelum Idulfitri, sesuai regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya.”
“Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma dilansir Parlementaria, Kamis (19/2/2026).
Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas bagi perusahaan swasta, sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mekanismenya berbeda karena bersumber dari kas negara yang diatur pemerintah.
Legislator asal Sumatera Selatan II itu menekankan agar sistem pengawasan ketenagakerjaan bekerja optimal tanpa kompromi untuk melindungi hak pekerja menjelang hari raya.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini.”
“Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPR RI juga akan memperkuat fungsi pengawasannya guna mencegah terulangnya kasus keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
Irma mengingatkan batas waktu pembayaran telah ditetapkan dengan jelas, yaitu dua minggu sebelum Lebaran, bukan satu minggu seperti yang kadang masih terjadi di lapangan.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya.”
“Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.***