JAKARTA – DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Perubahan regulasi ini diutamakan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini memicu polemik antara musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta sudah dimulai sejak tahun lalu, namun belum tuntas karena adanya tarik-menarik kepentingan antar pihak terkait. Meskipun begitu, Dasco optimistis bahwa revisi dapat segera diselesaikan berkat komitmen bersama untuk mempercepat proses ini.
“Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” ujar Dasco, dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).
Dasco menjelaskan, dalam revisi ini, berbagai pihak terkait—termasuk artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—akan dilibatkan dalam tim perumus untuk memastikan bahwa masalah royalti dapat diselesaikan secara adil. Dengan keterlibatan langsung musisi dan pelaku industri, diharapkan aspirasi mereka dapat terakomodasi.
“Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” kata Dasco.
Dalam rapat konsultasi yang diadakan bersama DPR RI, beberapa musisi, termasuk Ariel Noah dan Vina Panduwinata, turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka. Salah satunya, Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, menekankan perlunya audit terhadap LMK yang terdiri dari 15 lembaga. Cholil menilai transparansi pengelolaan royalti oleh LMK masih sangat rendah, sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan dari musisi.
“Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit,” ujar Cholil yang juga vokalis grup band Efek Rumah Kaca.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta adalah bentuk komitmen dan respons cepat DPR dan pemerintah untuk mengatasi permasalahan royalti. Ia juga menegaskan perlunya keadilan dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil.