Kekayaan pengusaha Prajogo Pangestu mengalami penurunan besar dalam beberapa hari terakhir, seiring anjloknya pasar saham Indonesia. Pendiri Barito Pacific yang kini berusia 81 tahun itu diperkirakan kehilangan sekitar USD 9 miliar atau setara Rp150 triliun, akibat turunnya harga saham-saham perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
Kondisi ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam secara beruntun. Pada Kamis (29/1/2026), Bursa Efek Indonesia kembali menghentikan sementara perdagangan (trading halt) setelah IHSG jatuh lebih dari 8% ke level 7.654.
Sehari sebelumnya, IHSG juga anjlok 7,35%. Dalam satu hari saja, nilai seluruh saham di BEI menyusut lebih dari Rp1.259 triliun.
Apa Penyebab Pasar Anjlok?
Gejolak pasar ini dipicu oleh keputusan lembaga penyedia indeks global MSCI pada 27 Januari 2026. MSCI membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia karena menilai struktur kepemilikan saham di Indonesia kurang transparan dan terlalu terkonsentrasi pada pemilik tertentu.
Situasi semakin memburuk setelah Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia. Bank investasi asal Amerika Serikat itu memperkirakan dana asing bisa keluar dari pasar saham Indonesia hingga USD 13 miliar jika status pasar Indonesia diturunkan.
Saham Turun, Prajogo Justru Membeli
Menariknya, di tengah pasar yang bergejolak, Prajogo Pangestu justru membeli saham. Pada 28 Januari 2026, ia menggelontorkan dana sekitar Rp10,86 miliar untuk membeli 7 juta saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut keterbukaan informasi, pembelian tersebut dilakukan untuk investasi pribadi. Langkah ini menunjukkan bahwa Prajogo tetap percaya pada prospek jangka panjang perusahaannya, meski harga saham sedang turun.
Namun, saham-saham yang terafiliasi dengannya tetap mengalami tekanan besar. Barito Renewables Energy (BREN) turun lebih dari 12%, sementara saham Petrosea (PTRO) dan CUAN juga ikut terkoreksi tajam.
Regulator Turun Tangan
Untuk meredam gejolak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru. Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa batas minimal saham yang dimiliki publik (free float) akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, guna meningkatkan transparansi pasar.
Pihak Prajogo sendiri menyatakan sedang menelaah pernyataan MSCI dan siap berkomunikasi dengan semua pihak terkait.
MSCI memberi waktu hingga Mei 2026 bagi Indonesia untuk memperbaiki transparansi pasar saham. Jika tidak ada perbaikan signifikan, status Indonesia sebagai pasar berkembang (emerging market) berisiko diturunkan menjadi frontier market, yang bisa berdampak lebih besar pada investasi asing.