JAKARTA – Pelarian dua pemuda yang mengeroyok dan merampas handphone milik korbannya di Koja berakhir cepat. Belum genap 24 jam setelah laporan dibuat, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara memburu dan menangkap RF (23) dan ZAA (19) di dua lokasi berbeda, Jumat (5/12/2025) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita Yamaha NMAX yang dipakai beraksi, lakban, serta handphone hasil rampasan.
Dua tersangka berinisial RF (23) dan ZAA (19) ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda di Koja. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, lakban, serta satu unit handphone milik korban.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2316/XII/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengapresiasi respons cepat jajarannya. “Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menegaskan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional. “Yang terpenting, korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Langkah cepat polisi ini juga dilakukan untuk meminimalkan trauma berkepanjangan bagi korban serta menjaga rasa aman warga Jakarta Utara. Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana. Setiap laporan dijanjikan akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan humanis.





