JAKARTA – Eks bintang film kolosal berinisial SAW (41) ditangkap polisi di sebuah mal mewah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku berparas cantik yang juga eks Caleg PDIP itu diduga menggunakan uang palsu untuk membeli barang-barang mewah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025.
Ditangkap Saat Bertransaksi di Lippo Mall Kemang
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, SAW tertangkap basah saat melakukan transaksi di Lippo Mall Kemang.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” jelas Teddy, Minggu (13/4/2025).
Aksi Berulang yang dilakukan eks bintang film kolosal
Awalnya, SAW berhasil mengelabui kasir dengan uang palsu untuk membeli barang di Hypermart dan Az.Ko. Namun, niatnya untuk mengulangi aksi di hari yang sama justru menjadi bumerang. Saat mencoba membayar di kasir lain, petugas toko curiga dan memeriksa uangnya menggunakan alat pendeteksi sinar UV. Ternyata, uang tersebut palsu, dan transaksi pun dibatalkan.
Tak kapok, SAW mencoba lagi di toko lain di mal yang sama. Namun, upayanya kembali gagal setelah kasir menemukan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 yang dibawanya juga palsu. Petugas keamanan mal segera menahan SAW dan menyerahkannya ke polisi.
Barang Bukti yang Mengejutkan
Polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis dari SAW, antara lain:
- 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223,5 juta)
- Dua ponsel (iPhone 11 ProMax dan Xiaomi Redmi)
Jumlah uang palsu yang besar ini mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas.
Untuk diketahui, SAW dikenal sebagai mantan bintang sinetron kolosal yang populer di era 2000-an. Kini, ia bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, motif di balik penggunaan uang palsu ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan terkait kasus peredaran uang palsu yang dipergunakan untuk belanja,” tambah Teddy.
Ancaman Hukuman Berat
SAW terancam hukuman penjara hingga 7 tahun berdasarkan:
- Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Pasal 244 dan/atau 245 KUHP
