JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan seorang panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor. Keputusan ini diambil setelah MA menggelar rapat pimpinan (rapim).
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yanto mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara tersebut belum bisa dilakukan karena MA masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
“Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” jelasnya.
MA juga menyatakan bahwa pemberhentian tetap akan dilakukan jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” bebernya.
Dalam pernyataannya, MA menegaskan komitmennya mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Yanto menyebut bahwa langkah hukum terhadap hakim bisa dilakukan jika ada perintah dari Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.
“Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang final.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Arif Nuryatna, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, atas dugaan suap dan gratifikasi untuk mengatur vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap senilai Rp60 miliar guna mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Uang suap tersebut disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. Kejagung juga tengah menyelidiki lebih jauh apakah aliran dana turut melibatkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutup Qohar.