KINSHASA, KONGO – Pengadilan militer tinggi di Republik Demokratik Kongo (RDC) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Kongo Joseph Kabila pada Rabu (1/10/2025).
Putusan ini mencakup tuduhan berat seperti pengkhianatan negara, kejahatan perang, konspirasi, serta kolaborasi dengan kelompok pemberontak anti-pemerintah, khususnya M23 yang didukung Rwanda.
Sidang yang digelar di Kinshasa ini berlangsung secara in absentia sejak Juli lalu, karena keberadaan Kabila yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Sebagai bagian dari vonis, pengadilan juga mewajibkan Kabila membayar ganti rugi sebesar US$29 miliar kepada pemerintah RDC, ditambah US$2 miliar masing-masing untuk Provinsi North Kivu dan South Kivu.
Keputusan ini memicu gelombang kontroversi, dengan pihak pendukung Kabila menyebutnya sebagai manuver politik untuk menyingkirkan lawan.
Bukti Saksi Kunci Ungkap Jaringan Rahasia
Proses persidangan menyoroti peran saksi utama, Eric Nkuba, mantan kepala staf pemberontak Corneille Nangaa—yang sebelumnya divonis pemberontakan pada Agustus 2024. Nkuba bersaksi bahwa Kabila sering berkomunikasi melalui telepon dengan Nangaa untuk merencanakan penggulingan pemerintahan Presiden Felix Tshisekedi.
Bukti ini menjadi pilar utama dakwaan, yang menuduh Kabila terlibat dalam serangan mendadak M23 pada Januari lalu, yang merebut beberapa kota strategis di wilayah timur Kongo.
Pemerintah Kongo menuding Kabila bekerja sama erat dengan Rwanda sebagai pendukung utama M23. Kelompok pemberontak ini telah menjadi ancaman berkepanjangan bagi stabilitas RDC, dengan konflik yang menewaskan ribuan warga sipil dan memicu krisis kemanusiaan sejak 2022.
Latar Belakang Karier Politik Kabila yang Penuh Kontroversi
Joseph Kabila naik tahta pada 2001 di usia 29 tahun, menggantikan ayahnya, Laurent Kabila, yang tewas dibunuh. Selama 18 tahun memimpin (2001–2019), ia berhasil menstabilkan negara pasca-perang saudara, meski kerap dikritik karena menunda pemilu dua tahun setelah masa jabatannya berakhir pada 2017.
Kabila sempat tinggal dalam pengasingan di luar negeri sebelum kembali ke Goma pada April lalu—kota yang dikuasai pemberontak. Penampilan publik terakhirnya tahun ini membuat lokasinya kini menjadi misteri, menyulitkan eksekusi vonis mati yang detail pelaksanaannya belum diumumkan.
Reaksi Tajam dari Partai Politik: “Keputusan Politis yang Tidak Adil”
Vonis ini langsung menuai kecaman dari Partai Rakyat Kabila. Sekretaris tetap partai, Emmanual Ramazani, menilai putusan pengadilan sebagai upaya sistematis untuk membungkam oposisi.
“Kami yakin bahwa tujuan nyata kediktatoran yang berkuasa adalah untuk melenyapkan, menetralisir aktor politik utama,” ujar Ramazani, yang menyebut vonis tersebut sebagai “keputusan politis yang tidak adil.”
Para analis internasional memperingatkan bahwa vonis ini berpotensi memperburuk ketegangan di wilayah Afrika Tengah, di mana Rwanda dan Uganda sering dituduh mendukung pemberontak.
Organisasi seperti Amnesty International belum memberikan pernyataan resmi, tapi menekankan pentingnya proses hukum yang adil di tengah konflik berkepanjangan.
Kasus ini menambah daftar panjang pemimpin Afrika yang diadili pasca-kekuasaan, mengingatkan pada vonis serupa terhadap mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir.
Pemerintah Tshisekedi berharap putusan ini menjadi langkah tegas untuk mengakhiri dukungan internal terhadap M23, meski tantangan keamanan di timur Kongo tetap menjulang.