SEOUL, KORSEL – Jaksa penuntut khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1/2026). Tuntutan berat ini diajukan atas dakwaan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer kontroversial pada Desember 2024 yang hanya berlangsung beberapa jam.
Jaksa menyebut Yoon, yang kini berusia 65 tahun, sebagai dalang pemberontakan yang telah merancang skema untuk merebut kendali penuh atas fungsi negara. Penyelidikan mengungkap bukti bahwa rencana tersebut telah disusun sejak 2023, jauh sebelum deklarasi darurat militer diumumkan.
Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa tindakannya berada dalam kewenangan presiden untuk mendeklarasikan darurat militer, dengan alasan menghadapi kebuntuan legislatif serta dugaan pemberontakan yang direncanakan oleh kekuatan pro-Pyongyang di kubu oposisi politik, sebagaimana dilaporkan berbagai sumber internasional.
Peristiwa dramatis pada 3 Desember 2024 itu menjadi deklarasi darurat militer pertama di Korea Selatan sejak era 1980-an. Saat itu, ratusan pasukan bersenjata dikerahkan ke berbagai institusi negara strategis, termasuk Majelis Nasional, yang diduga bertujuan membungkam parlemen dan mencegah anggota dewan menggelar sidang.
Peran Yoon Suk Yeol dalam Krisis Politik Korea Selatan
Namun, respons publik dan legislatif berlangsung sangat cepat. Dalam hitungan jam, Majelis Nasional berhasil menggelar sidang darurat dengan kehadiran mayoritas anggota dan secara bulat membatalkan dekrit tersebut. Yoon terpaksa mencabut deklarasi setelah sekitar enam jam, di tengah gelombang protes massal dan tekanan politik yang terus membesar.
Krisis konstitusional ini memicu demonstrasi besar-besaran dan seruan pengunduran diri dari pemimpin oposisi, hingga berujung pada proses pemakzulan yang disahkan pada akhir Desember 2024. Yoon ditangkap pada Januari 2025 dan secara resmi dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025. Ia menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditahan dan menghadapi dakwaan pidana selama masih menjabat.
Meski hukum Korea Selatan masih memperbolehkan hukuman mati bagi pelaku pemberontakan, negara tersebut belum melaksanakan eksekusi sejak 1997 dan diklasifikasikan sebagai abolisionis de facto. Para pakar hukum memperkirakan pengadilan lebih mungkin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon jika terbukti bersalah.
Putusan akhir dalam perkara ini dijadwalkan dibacakan pada Februari 2026.
Pencopotan Yoon memicu pemilihan presiden kilat yang dimenangkan oleh rival politiknya, Lee Jae-myung. Pemerintahan baru kemudian menerapkan kebijakan pendekatan lunak terhadap Korea Utara, termasuk menghentikan siaran propaganda di wilayah perbatasan, sebuah langkah yang menandai perubahan tajam dari sikap keras Yoon selama menjabat.
Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi demokrasi Korea Selatan pasca-era diktator militer, sekaligus mengingatkan publik pada trauma sejarah kudeta dan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.