JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya ditujukan untuk pengguna kendaraan bermotor.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, sistem ETLE saat ini hanya mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. “Saat ini, ETLE hanya dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Komarudin menjelaskan, ETLE bekerja dengan memindai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran. “Dalam pengembangannya, kami akan menambahkan fitur Face Recognition (FR) untuk mendeteksi wajah pengendara. Oleh karena itu, pejalan kaki tidak akan terpengaruh oleh sistem ini,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Mengenai isu yang beredar tentang pejalan kaki yang bisa ditilang oleh ETLE, Komarudin dengan tegas membantahnya. “Pejalan kaki, pesepeda, atau orang yang membawa gerobak memang akan terekam oleh ETLE, namun hanya kendaraan bermotor yang dapat terdeteksi untuk tilang,” tambahnya. ETLE memang dirancang untuk memantau seluruh aktivitas di jalan, tetapi hanya kendaraan bermotor yang dapat dikenakan sanksi.
Seiring dengan pengembangan teknologi, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa penerapan Face Recognition pada ETLE bertujuan untuk menanggulangi praktik pengendara yang sering mengganti pelat nomor kendaraan. “Teknologi ini mirip dengan sistem yang ada di bandara. Banyak laporan dari masyarakat mengenai penggunaan kendaraan dengan nomor polisi palsu, dan kami sedang mendalami hal ini dengan teknologi FR,” terangnya.
Saat ini, sistem ETLE yang dilengkapi dengan Face Recognition hanya diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai tahap awal pengembangan.