Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/1/2026), mengungkap rangkaian fakta krusial. Mulai dari rekaman video rapat internal kementerian, kesaksian pejabat yang mengaku dicopot karena menolak arahan pengadaan, hingga pengakuan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk aplikasi vital pendidikan.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD). Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga terseret dalam perkara ini melalui sidang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar cuplikan rekaman rapat Zoom internal Kemendikbudristek yang direkam secara diam-diam oleh saksi Cepy Lukman Rusdiana, mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara Fiona Handayani, staf khusus Nadiem, yang membahas spesifikasi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
“Saya berinisiatif merekam untuk berjaga-jaga karena situasinya sudah terasa janggal. Kami seperti dipaksa mengarah ke spesifikasi tertentu, sampai mengabaikan perencanaan sebelumnya,” ujar Cepy di hadapan majelis hakim.
Pejabat Mengaku Dicopot karena Menolak Arahan
Fakta lain terungkap dari kesaksian Poppy Dewi Puspitawati, mantan Wakil Ketua Tim Teknis. Ia mengaku dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2020 setelah menolak mengarahkan pengadaan ke sistem operasi Chrome OS.
“Saya tidak tahu alasan resmi pencopotan itu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan tidak mau diarahkan ke Chromebook,” kata Poppy.
Kesaksian senada disampaikan Khamim, mantan Direktur SD yang juga dicopot pada tanggal yang sama. Ia menyatakan kajian teknis awal yang disusunnya bersifat netral dan tidak merekomendasikan sistem operasi tertentu.
Setelah keduanya dicopot, posisi mereka digantikan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang kemudian menyusun kajian baru dengan rekomendasi penggunaan Chromebook.
Jaksa Roy Riady mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan—dari rencana pengadaan laboratorium komputer menjadi laptop Chromebook—disampaikan dalam rapat Zoom oleh Fiona Handayani, yang disebut-sebut menyampaikan arahan tersebut berasal langsung dari Nadiem Makarim.
