Pemilihan Wali Kota Banjarbaru menarik perhatian publik setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Lisa Halaby-Wartono, dinyatakan memperoleh 100% suara. Namun, perolehan ini bukan tanpa kontroversi. Pasalnya, paslon nomor urut 02, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi kurang dari sebulan sebelum hari pencoblosan, tepatnya pada 31 Oktober 2024.
Diskualifikasi Paslon Petahana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Aditya-Said berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Paslon petahana tersebut dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Keputusan diskualifikasi ini keluar setelah surat suara sudah dicetak. Akibatnya, suara yang diberikan kepada Aditya-Said dianggap tidak sah oleh KPU.
Perolehan Suara Lisa-Wartono
Berdasarkan data dari Sirekap KPU, pasangan Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh 35.931 suara sah. Jumlah ini jauh dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 195.819 orang. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih yang mendukung paslon 01 hanya sekitar 18,34% dari total DPT.
Sayangnya, tidak ada informasi rinci mengenai jumlah suara tidak sah atau pemilih yang golput dalam Pilwakot Banjarbaru. Namun, karena suara sah hanya dihitung dari satu paslon yang lolos, Lisa-Wartono secara otomatis dinyatakan menang dengan persentase 100% dalam tabulasi akhir.
Putusan diskualifikasi Aditya-Said menjadi penentu kemenangan Lisa-Wartono. Meskipun hanya 18,34% pemilih dari total DPT yang memberikan suara sah kepada paslon 01, dalam penghitungan akhir KPU, mereka tetap dihitung sebagai pemenang dengan suara penuh. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa hasil pemilu didasarkan pada suara sah yang diperoleh paslon yang memenuhi syarat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu dan dampaknya terhadap hasil akhir.