Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebelum pengumuman tersebut, Presiden menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.