JAKARTA – Menkopolhukam (Menkopolhukam) Mahfud Md menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ferdy hanya diberi hukuman seumur hidup oleh MA.
“Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara melakukan upaya hukum, itu ya kita lakukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia pada hukum pidana hingga kasasi, jaksa maupun pemerintah tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Pada hukum pidana sampai kasasi itu, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana,” terangnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengajak kepada seluruh pihak yang bersangkutan agar tetap menjaga keputusan sehingga tidak ada kong kalikong.
“Sehingga kalau diremisi remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi, menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final, sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum,” jelasnya.