Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya telah disepakati sejak tahun 1992. Kesepakatan tersebut juga mencakup status empat pulau yang kini tengah disengketakan. Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah pernah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang berisi kesepahaman antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mengenai garis batas wilayah.
“Inilah dokumen menurut kami sangat penting, yaitu Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Ini tanggalnya adalah 21 November 1992,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Tito menambahkan bahwa pada tahun 1992, Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, bersama Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah menyepakati batas administratif kedua wilayah berdasarkan peta topografi yang diterbitkan oleh TNI Angkatan Darat pada tahun 1978.
