JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait meningkatnya kasus penipuan digital yang kian marak di Indonesia hingga Oktober 2025.
Berdasarkan data terbaru, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan keuangan telah mencapai Rp7,5 triliun, menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers resmi pada Minggu (9/11/2025).
“Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan adalah Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Melalui Indonesia Anti Scam Center yang diluncurkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak November 2024, OJK mencatat sudah 530.794 rekening dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan, dan dari jumlah itu, 100.565 rekening telah berhasil diblokir.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen nasional untuk melawan praktik scam dan fraud di ranah digital.
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, OJK menerima 422.428 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 43.101 pengaduan resmi.
Kiki memastikan OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial digital.
Selain itu, hingga akhir Oktober 2025, lembaga pengawas ini juga mengungkap adanya 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, yang mencakup 16.343 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal serta 4.035 investasi bodong.
Satgas Pasti kemudian menindak tegas dengan menutup 1.556 entitas pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi palsu yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, laporan masyarakat ke Indonesia Anti Scam Center juga mencatat 42.885 nomor telepon terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran nomor-nomor tersebut,” ungkap Kiki dalam kesempatan yang sama.
OJK menegaskan, langkah-langkah pengawasan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang semakin meluas di era digital.***