JAKARTA – Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah resmi disahkan, dengan perubahan yang mengatur evaluasi terhadap pejabat negara yang telah melaluli uji kelayakan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya siap menampung masukan dari berbagai kalangan terkait aturan baru ini.
“Saya rasa kita akan menjalankannya sesuai rencana, dan jika ada masukan lebih lanjut, kami akan siap untuk menampungnya,” ujar Budi usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2), dilansir dari MI.
Sebelumnya, revisi Tatib tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR, dengan perubahan yang tertuang dalam Pasal 228A. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, melaporkan bahwa Pasal 228 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR dapat dievaluasi secara berkala. Sedangkan, ayat (2) mengatur bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.