JAKARTA – Groundcheck 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi digulirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data penerima bantuan yang sebelumnya dinonaktifkan.
Langkah Kemensos dan BPS melakukan groundcheck 11 juta PBI-JKN ini menjadi tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus bagian dari pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru.
Proses groundcheck 11 juta PBI-JKN ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan agar hasil validasi bisa menjadi dasar kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran pada 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan pihaknya meminta pendampingan penuh dari Badan Pusat Statistik dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut.
“Kami minta didampingi (BPS), sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki diantaranya pendamping PKH untuk membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan.”
“Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarat Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar petugas mendapatkan informasi yang objektif selama proses verifikasi berlangsung.
Hasil pemutakhiran nantinya akan diserahkan kembali kepada BPS untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai basis kebijakan program bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.
Sebelumnya, sebanyak 106.153 peserta PBI-JKN yang teridentifikasi mengidap penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali sebagai langkah prioritas kemanusiaan.
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penetapan penerima PBI-JKN mengacu pada Kepmensos Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan penerima berasal dari desil 1 hingga desil 5 dalam DTSEN.
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan lapangan tersebut.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap untuk membantu dan mendukung Bapak Menteri Sosial dalam rangka kita bersama-sama untuk melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk 106.153 penerima yang sudah diaktifkan kembali, pemeriksaan lapangan ditargetkan selesai sebelum Lebaran dengan melibatkan pegawai BPS, pendamping PKH, serta mitra statistik.
“Karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak dan nanti petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH dan juga akan menggandeng mitra statistik kami. Target kami adalah sebelum Lebaran sudah selesai,” kata Amalia.
Adapun sisa peserta dari total 11 juta penerima yang dinonaktifkan akan dituntaskan dalam kurun sekitar dua bulan dan menjadi bagian dari penyempurnaan DTSEN versi kedua tahun 2026.
“Ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman dari DTSEN versi kedua tahun 2026,” jelas Amalia.
Ia menegaskan sinergi antara BPS dan Kemensos akan terus diperkuat untuk memastikan data semakin presisi dan kebijakan sosial benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang berhak.
“Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang ini layak untuk dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” kata Amalia.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Deputi Bidang Statistik BPS Nasrul Wajdi.
Lalu Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Strategis Kementerian Andy Kurniawan, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto.***