YOGYAKARTA – Kasus sengketa lahan Stasiun Tugu, Yogyakarta, antara Keraton Yogyakarta dan PT KAI akhirnya mencapai titik damai. Gugatan yang diajukan oleh Keraton terhadap PT KAI terkait kepemilikan tanah tersebut, resmi berakhir dengan akta perdamaian pada sidang yang digelar Kamis (23/1).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa perkara ini ditutup secara damai. “Sudah diputus dengan akta perdamaian, jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (25/1).
Menurut Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, proses pembacaan putusan perdamaian telah dilakukan pada 23 Januari. “Kasultanan dan KAI sepakat berdamai,” kata Markus. Dia menambahkan bahwa status tanah yang menjadi objek gugatan akan dikembalikan kepada pihak Keraton Yogyakarta.
Mengenai gugatan sebelumnya yang meminta PT KAI membayar Rp1.000, Markus menjelaskan bahwa tidak ada pembayaran yang harus dilakukan karena kedua pihak telah sepakat berdamai. “Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai,” ujarnya, dilansir dari Kompas.
Dalam kesempatan berbeda, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait gugatan tersebut. Sultan menjelaskan bahwa tanah Stasiun Tugu yang tercatat sebagai Sultan Ground (SG) sebelumnya dimiliki oleh PT KAI. Meskipun tanah tersebut sempat tercatat sebagai milik BUMN, pihaknya bersama PT KAI telah sepakat untuk mengembalikan tanah itu kepada Keraton Yogyakarta. “Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta pada November 2024.