Ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan seketika memanas pada Kamis (2/4/2026). Ketua Komisi III, Habiburokhman, memberikan teguran keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat terkait kasus korupsi video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Ketegangan bermula saat Habiburokhman membongkar sikap Kejari Karo yang dianggap tidak profesional dan provokatif setelah Majelis Hakim menetapkan penangguhan penahanan bagi Amsal.
Surat Provokatif dan Tudingan “Mobilisasi” Massa
Habiburokhman menyoroti munculnya surat dari Kejari Karo yang narasinya menyudutkan DPR RI. Surat tersebut diduga sengaja disebarkan untuk membangun opini bahwa Komisi III telah melakukan intervensi hukum.
“Bu Kajari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya ya, bukan penangguan penahanan tapi pengalihan jenis penahanan, pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar. Kalau nggak salah begitu isinya,” tegur Habiburokhman.
“Lalu dipertontonkan juga, surat tersebut disebarkan, karena nggak mungkin tidak disebarkan, kalau akhirnya tersebar kemana-mana tidak ada kolom tanda tangan, tidak ada tanda tangan si Pak Amsal. Lalu bunyi narasi, komisi 3 intervensi. Lalu ada demo segala macam. Kita nggak nuduh, tapi dengan akal sehat ya kan ya. Tertuduh pasti ke arah Kajari yang menggerakkan demo, seolah-olah komisi 3 mengintervensi. Dari mana kita mengintervensi. Karena ini sensitif disini pak,” ujar Habiburokhman panjang lebar.
Hincap Panjaitan Dibuat Menunggu Berjam-jam
Kekesalan pimpinan Komisi III semakin memuncak saat menceritakan pengalaman anggotanya, Hincap Panjaitan. Sebagai wakil rakyat, Hincap dilaporkan harus menunggu berjam-jam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya untuk proses administrasi yang seharusnya sederhana.
“Sahabat saya Pak Hincap Panjaitan, seorang anggota Komisi 3 DPR RI, harus menunggu berjam-jam, menunggu jaksanya hadir. Sampai sore enggak hadir,” ujarnya dengan kecewa.enangguhan penahanan itu, itu produk penetapan Hakim.
Habiburokhman menyoroti prosedur yang rumit padahal seharusnya bisa dilakukan dengan cepat karena menyangkut hak kemerdekaan seseorang.
“Harusnya kan begitu diketahui, by phone aja sekarang beres, langsung ke LP sama-sama, jaksa yang diminta untuk melaksanakan, menandatangani secara administrasi. Yang substansi itu produk Hakim. Produk penetapan, penangguhan penahanan dari Majelis Hakim,” kata Habiburokhman.
DPR: Kami Urus Keadilan Rakyat, Bukan Urusan Duit
Menanggapi tudingan intervensi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III sangat selektif dalam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dari ratusan permohonan, kurang dari 50 kasus yang diterima, dan semuanya murni demi rasa keadilan masyarakat.
-
Bukan Urusan Aset: DPR menolak mengintervensi kasus yang berkaitan dengan eksekusi tanah atau uang miliaran rupiah.
-
Fokus Kemanusiaan: DPR hadir untuk kasus-kasus rakyat kecil seperti guru honorer, masalah keumatan, dan kasus-kasus seperti yang dialami Amsal Sitepu.
“Di sinilah tempatnya rasa keadilan masyarakat ditujukan. Kami wajib menggali rasa keadilan itu, bukan untuk menyudutkan institusi Kejaksaan yang selama ini hubungannya sangat baik dengan kami,” tutupnya.
Dalam rapat tersebut, Amsal Christy Sitepu turut hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan pendapat yang akan menentukan langkah koordinasi antara DPR dan Kejaksaan Agung ke depannya.