JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi menjalani penahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan tersebut.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” kata Nadiem kepada awak media.
Menurut Nadiem, perubahan status penahanan itu memungkinkan dirinya melanjutkan tindakan operasi yang selama ini tertunda akibat proses hukum yang dijalaninya. Ia menegaskan kondisi kesehatannya tidak akan menghambat jalannya persidangan.
“Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan. Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan pengalihan status penahanan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan permohonan tim kuasa hukum Nadiem dikabulkan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan penetapan sidang.
“Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” lanjutnya.
Dalam putusannya, hakim menetapkan Nadiem menjalani penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh setiap hari.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa penahanan berlangsung. Salah satunya, Nadiem wajib bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” ucap hakim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.