JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk pelajar berbagai jenjang pendidikan di Jakarta, Senin.
Peluncuran panduan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter dan membangun budaya antikorupsi sejak usia dini di lingkungan pendidikan nasional.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan sektor pendidikan memiliki peran sentral dalam mencetak generasi berintegritas sekaligus memperkuat budaya antikorupsi secara berkelanjutan.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” kata Setyo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin.
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan bersama. Penilaian itu merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat Indeks Integritas Pendidikan berada di angka 69,50 dari skala 100.
Capaian tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun implementasinya dinilai belum konsisten di seluruh ekosistem pendidikan nasional.
Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi utama dari hulu untuk membangun karakter generasi masa depan yang menjunjung nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi juga menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi SPI Pendidikan 2024. Upaya perbaikan dilakukan sepanjang 2025 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam implementasinya, Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan dilengkapi lima buku bahan ajar yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK.
Materi yang disusun dalam panduan tersebut mencakup lima kompetensi utama sebagai fondasi pendidikan antikorupsi, yakni kepatuhan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, kemampuan mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada kecerdasan akademik, melainkan juga pembentukan karakter peserta didik.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.
“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” tegasnya.
Melalui peluncuran panduan tersebut, pemerintah berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi juga menjadi budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun masyarakat.