JAKARTA — Sebanyak 497 pelanggar lalu lintas terjaring pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 di wilayah Jakarta Selatan. Operasi yang dimulai sejak 17 November ini memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran.
“Sudah 497 yang sudah divalidasi untuk pelanggaran yang tercakup di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11/2025) dilansir dari Antara.
Operasi pada Rabu dipusatkan di kawasan Jalan Fatmawati, dengan pendekatan preemtif dan preventif. “Kami mengerahkan personel untuk kegiatan preemtif berupa imbauan dan kegiatan preventif melalui penjagaan di sepanjang ruas Jalan Fatmawati sejak pagi hingga sore,” jelas Mujiyanto.
Ia menyebutkan, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2025. Beberapa di antaranya ditindak secara konvensional, seperti penggunaan knalpot bising (brong) dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Pelanggaran yang terekam ETLE mobil itu, di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan. Itu yang paling banyak,” tambahnya.
Mujiyanto menegaskan bahwa pelanggar akan diberikan teguran dan imbauan untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memasang plat nomor kendaraan. “Plat nomor itu wajib dipasang. Walaupun ETLE masih bisa merekam dari plat depan, tetap harus dipasang depan dan belakang sesuai aturan,” tegasnya.
Operasi Zebra Jaya 2025 digelar serentak di seluruh wilayah Jakarta selama 14 hari, dari 17 hingga 30 November. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah fokus pelanggaran, antara lain penggunaan helm, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, serta penggunaan TNKB yang tidak sesuai, termasuk pelat dinas TNI dan Polri yang disalahgunakan.