JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya tetap dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan bagian dari kristalisasi perjuangan, seraya menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia dibangun atas dasar keadilan dan hukum yang akan ditegakkan seadil-adilnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya sudah memiliki putusan hukum yang jelas.
“Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, eksaminasi yang dilakukan oleh para ahli hukum dan pidana menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Simbol Perjuangan dan Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menegaskan bahwa atribut tahanan yang dikenakannya, termasuk rompi oranye dan borgol, merupakan lambang perjuangannya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah simbol perjuangan saya,” kata Hasto.
Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, Hasto diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah.
KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, menyatakan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk memperlancar penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP, untuk menggantikan posisi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi transaksi suap kepada seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melancarkan pergantian tersebut. Hasto disebut-sebut memiliki peran dalam pengaturan serta pemberian suap tersebut.
Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Setelah kasus suap mencuat, Harun Masiku melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.
Hasto diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan dengan cara memerintahkan penghancuran atau penyembunyian barang bukti, termasuk ponsel milik Harun.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus ini, Hasto kini menjalani proses hukum di KPK. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menjeratnya.***




