Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa awal tahun baru Islam, 1 Muharram 1448 Hijriah, akan jatuh pada lusa, yakni Rabu, 17 Juni 2026 (mulai malam Rabu).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Asmui Mansur pada Senin (15/6/2026).
Langkah penetapan ini diambil setelah tim perukyah di seluruh penjuru Indonesia melaporkan bahwa hilal tidak berhasil teramati (tidak terlihat) pada sesi rukyatul hilal yang digelar hari Senin Pon, 29 Dzulhijjah 1447 H / 15 Juni 2026 M.
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal. Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M atas dasar istikmal (menyempurnakan umur bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari),” tulis poin pengumuman resmi tersebut.
Data Astronomis dan Analisis Hilal LF PBNU
Meskipun secara kasat mata hilal tidak teramati akibat faktor cuaca atau keterbatasan sudut pandang di lapangan, secara teknis falakiyah, posisi hilal di atas wilayah Indonesia sebenarnya sudah berada di atas ufuk pada saat matahari terbenam.
Berikut adalah rincian data hisab kontemporer dengan markaz Kantor PBNU di Kramat Raya, Jakarta:
-
Konjungsi (Ijtimak): Terjadi pada Senin Pon, 15 Juni 2026 pukul 09:55:14 WIB.
-
Tinggi Hilal: Berada di ketinggian 2 derajat 01 menit 24 detik.
-
Elongasi: Mencapai 9 derajat 31 menit 33 detik.
-
Lama Hilal di Atas Ufuk: Bertahan selama 37 menit 06 detik.
Mengapa Harus Istikmal?
Berdasarkan regulasi dan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), sebuah hilal dinyatakan memenuhi syarat minimal imkanur rukyah (kemungkinan bisa dilihat) jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Pada pengamatan Senin sore, sebaran parameter hilal di Indonesia menunjukkan kondisi yang belum merata. Di Kota Lhoknga, Provinsi Aceh, tinggi hilal mar’i sudah mencapai 3 derajat 37 menit dengan elongasi 6 derajat 57 menit (sudah memenuhi kriteria). Di Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan, tinggi hilal mar’i baru mencapai 0 derajat 42 menit dengan elongasi 5 derajat 37 menit (belum memenuhi kriteria).
Karena posisi hilal di sebagian besar wilayah Indonesia bagian tengah dan timur belum menembus ambang batas kriteria MABIMS, maka LF PBNU mengambil keputusan fiqhiyah yang aman, yaitu menggenapkan (istikmal) sisa hari di bulan Dzulhijjah.
Atas pengumuman penting ini, LF PBNU menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh warga Nahdliyin yang telah berpartisipasi aktif di lapangan. Jajaran pengurus Lembaga Falakiyah PWNU (tingkat wilayah) dan PCNU (tingkat cabang) di seluruh Indonesia kini diinstruksikan untuk segera menyebarluaskan kabar ini secara masif kepada masyarakat luas.