JAKARTA – Setelah sekian lama bekerja tanpa kejelasan status, para tenaga honorer kode R4 akhirnya mendapatkan angin segar dari pemerintah.
Sebuah kebijakan baru menghadirkan jalur khusus bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti seleksi berbasis CAT.
Tenaga honorer R4 yang telah aktif mengabdi setidaknya sejak 31 Desember 2021 dan masih bekerja hingga kini dinyatakan berhak mengikuti proses seleksi.
Langkah ini menjadi bentuk pengakuan terhadap dedikasi para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik, meski kerap luput dari pendataan resmi.
Kategori honorer R4 merujuk pada pekerja non-ASN yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiadaan data ini menyebabkan banyak dari mereka terpinggirkan dalam rekrutmen ASN, meskipun memiliki kontribusi signifikan di berbagai sektor pemerintahan.
Syarat Pengangkatan PPPK Tanpa Tes untuk Honorer R4
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua honorer R4 bisa langsung diangkat.
Sejumlah kriteria telah ditetapkan agar proses ini tetap selektif dan adil.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Aktif bekerja sejak 31 Desember 2021 atau sebelumnya.
- Usia maksimal 56 tahun.
- Pendidikan minimal D3 atau S1, tergantung formasi.
- IPK minimal 2,75, kecuali ada pengecualian dari instansi.
- Tidak sedang dalam masa pensiun atau terkena sanksi berat.
Kabar baiknya, mereka yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dapat langsung diangkat tanpa tes kompetensi.
Sebaliknya, bagi honorer yang latar belakangnya tidak sepenuhnya cocok, tetap diwajibkan mengikuti ujian kompetensi.
Jadwal Seleksi Honorer R4 Menuju PPPK 2025
Proses seleksi untuk honorer R4 dijadwalkan berlangsung mulai Juli 2025. Tahapan verifikasi administrasi akan digelar antara Juli hingga Agustus.
Setelah itu, hasil seleksi diumumkan, dengan target pengangkatan PPPK pada Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan status yang selama ini dialami tenaga honorer non-ASN.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar rekrutmen, tetapi bentuk penghormatan atas kerja sunyi mereka selama bertahun-tahun.***