JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyatakan telah menuntaskan penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik bersama Malaysia. Hasil diplomasi bilateral tersebut menghasilkan penyesuaian garis batas yang membuat Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat posisi kedaulatan nasional di kawasan perbatasan.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia. Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Sebaliknya, dalam penyesuaian batas itu, terdapat sekitar 4,9 hektare wilayah yang sebelumnya masuk area Indonesia kini menjadi bagian Malaysia.
Pulau Sebatik merupakan kawasan strategis yang berada di perbatasan Indonesia-Malaysia dan terbagi antara wilayah Kalimantan Utara dengan Sabah, Malaysia. Penegasan batas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Pemerintah Perkuat Pertahanan di Kawasan Perbatasan
Selain menyelesaikan batas negara, pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional, salah satunya melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Menurut Qodari, agenda tersebut sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, dimana tercantum dalam salah satu tujuh belas program prioritas Presiden, yaitu penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif,” kata Qodari.
Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, pemerintah telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 PLBN yang direncanakan.
PLBN yang telah beroperasi tersebar di sejumlah wilayah perbatasan, yakni Entikong, Badau, Aruk, Jagoi Babang, Mota’ain, Motamasin, Wini, Napan, Skow, Serasan, Long Nawang, Labang, Sebatik/Sei Nyamuk, Yetetkun, dan Sota.
Sementara tiga PLBN lainnya masih dalam tahap percepatan pembangunan, yakni PLBN Sei Kelik di Kalimantan Barat, PLBN Oepoli di Nusa Tenggara Timur, dan PLBN Long Midang di Kalimantan Utara.
Jadi Motor Ekonomi Wilayah Perbatasan
Qodari menegaskan keberadaan PLBN tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan terluar.
Data pemerintah menunjukkan, sepanjang 2025 lebih dari 2,4 juta orang melintas di 15 PLBN yang sudah beroperasi. Nilai perdagangan di kawasan tersebut tercatat mencapai Rp13,5 triliun.
Capaian itu memperlihatkan bahwa infrastruktur perbatasan memiliki peran besar dalam memperlancar mobilitas penduduk, distribusi barang, hingga aktivitas perdagangan lintas negara.
Jamin Hak Warga Terdampak Pergeseran Batas
Pemerintah juga memastikan warga yang terdampak perubahan garis batas tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian hak.
“Pemerintah berkomitmen penuh memastikan bahwa kehadiran negara dirasakan oleh warga yang terdampak pergeseran batas ini. Percepatan ganti kerugian dan perlindungan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak ada warga negara yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi akibat penegasan batas negara tersebut,” tegas Qodari.
Untuk mendukung operasional PLBN secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp86 miliar.
Adapun tiga proyek PLBN yang belum rampung masih menghadapi sejumlah kendala teknis. PLBN Sei Kelik menunggu kesepakatan titik keluar-masuk lintasan, PLBN Oepoli menanti penyelesaian batas dengan Timor Leste, sedangkan PLBN Long Midang terkendala akses pengiriman material pembangunan.