LONDON, INGGRIS – Inggris menjadi negara pertama yang melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat gambar pelecehan seksual anak.
Pemerintah Inggris menyatakan pelaku bisa dihukum hingga 5 tahun penjara. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi meningkatnya kasus pelecehan anak yang dimanipulasi dengan AI.
Dilansir dari AFP pada Minggu (2/2/2025), Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, mengungkapkan bahwa undang-undang baru ini tidak hanya akan melarang pembuatan dan distribusi gambar pelecehan seksual anak dengan AI, tetapi juga kepemilikan perangkat atau alat yang digunakan untuk tujuan tersebut.
“Kami akan melarang kepemilikan, pembuatan, atau distribusi perangkat AI yang dirancang untuk menghasilkan gambar seksual anak-anak,” kata Cooper.
Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.Selain itu, undang-undang ini juga mencakup larangan terhadap “buku petunjuk pedofil” yang mengajarkan cara menggunakan teknologi AI untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Jika ditemukan pelaku yang mengedarkan atau menggunakan buku petunjuk tersebut, mereka dapat dihukum hingga 3 tahun penjara.
Cooper menjelaskan bahwa fenomena ini sangat mengganggu dan semakin memperburuk kondisi pelecehan seksual anak, baik di dunia maya maupun di kehidupan nyata.
“AI memudahkan pelaku untuk merayu anak-anak, bahkan dapat memanipulasi gambar anak-anak yang kemudian digunakan untuk menarik atau memeras korban,” ujar Cooper kepada Sky News.
Ia menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang paling keji, yang berdampak langsung pada masa depan generasi muda.
Selain itu, peraturan baru ini juga akan mengkriminalisasi predator yang menjalankan situs web atau forum yang mengedarkan gambar pelecehan seksual anak atau memberikan saran kepada pedofil lainnya tentang cara merayu anak-anak. Pelaku dari tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Inggris berharap langkah ini dapat diikuti oleh negara-negara lain. “Negara-negara lain belum melakukan ini, tetapi saya berharap semua orang akan mengikutinya,” tambahnya.
Pihak Internet Watch Foundation (IWF) telah memperingatkan akan maraknya gambar pelecehan seksual anak yang diproduksi dengan AI. IWF mencatat bahwa pada periode 30 hari pada tahun 2024, mereka menemukan 3.512 gambar pelecehan anak yang dihasilkan menggunakan AI, dan jumlah kategori gambar yang paling serius meningkat sebesar 10% dalam setahun.
Undang-undang baru ini akan diusulkan sebagai bagian dari RUU Kejahatan dan Kepolisian di parlemen Inggris dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait pelecehan seksual anak yang semakin berkembang secara daring.