JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Langkah ini diambil dalam rangka mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital yang kian berkembang pesat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian terkait kebijakan tersebut. Dalam kajian ini, selain pembatasan media sosial untuk usia tertentu, juga akan dibahas aturan lainnya mengenai perlindungan anak di dunia maya.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujar Meutya, seperti yang dilansir Antara pada Minggu (2/2/2025).
Tim kerja yang dibentuk ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto. Tim tersebut juga akan melibatkan psikolog serta lembaga perlindungan anak, yang bertugas untuk menyusun kebijakan yang tepat dan efektif. Menurut Meutya, tim kerja ini akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” tambah Meutya.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap maraknya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet. Meutya menegaskan, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara peringkat keempat di dunia dalam akses konten pornografi terbesar.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” jelas Meutya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemkomdigi berharap dapat mengurangi dampak buruk dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali, terutama yang mengarah pada perundungan dan pengaruh negatif lainnya yang dapat merugikan perkembangan anak-anak di dunia maya.