JAKARTA – Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi penguatan ekonomi desa dan kelurahan di seluruh penjuru Tanah Air.
Diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), program ini mendorong terbentuknya lembaga ekonomi kolektif berbasis gotong royong dan prinsip kekeluargaan.
Namun, bagaimana sebenarnya cara menjadi pengurus koperasi ini?
Banyak masyarakat yang tertarik bergabung sebagai pengurus Koperasi Merah Putih karena semangat kolaboratifnya.
Namun, untuk menduduki posisi strategis tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dan mekanisme pemilihan yang diatur secara internal oleh masing-masing koperasi.
Di sisi lain, isu soal penghasilan Rp8 juta yang beredar luas ternyata dikonfirmasi sebagai kabar palsu.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah wadah ekonomi masyarakat desa dan kelurahan yang dibentuk untuk mendorong kemandirian lokal melalui pengelolaan usaha secara kolektif. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi gotong royong dan partisipatif.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.
Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan membentuk 80.000 Kopdes Merah Putih.
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi, memiliki pemahaman soal dunia perkoperasian, dan menunjukkan loyalitas serta dedikasi.
- Mampu secara teknis dan memiliki jiwa kewirausahaan.
- Tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Tidak berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Proses Pemilihan Pengurus
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih merupakan hak dan tanggung jawab internal koperasi.
Penentuan pengurus biasanya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang melibatkan seluruh anggota koperasi secara demokratis.
Faktor penentu dalam pemilihan ini meliputi kompetensi, komitmen terhadap visi koperasi, dan kesepakatan bersama anggota.
Gaji Pengurus Rp8 Juta?
Belakangan beredar klaim bahwa pengurus koperasi akan menerima gaji Rp8 juta per bulan. Namun, Kemenkop UKM secara resmi menepis isu ini.
“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk HOAKS,” tulis akun Instagram resmi Kemenkop, seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Penetapan gaji pengurus sepenuhnya diputuskan oleh forum RAT berdasarkan musyawarah antaranggota.
Pemerintah tidak ikut campur dalam nominal upah, namun tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Panduan Daftar Koperasi Merah Putih Secara Online
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin bergabung dalam program ini, berikut langkah-langkah mendaftarnya secara digital:
- Kunjungi laman resmi: https://merahputih.kop.id
- Klik “Daftar Sekarang”
- Pilih skema Membangun Koperasi Baru
- Isi data wilayah dan nama koperasi
- Unggah dokumen musyawarah desa dan rapat anggota
- Masukkan jenis usaha, nama domain koperasi, dan data notaris
- Sertakan nama kuasa penghadap, e-mail, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang pernyataan dan klik Daftar Sekarang
- Aturan Penamaan Koperasi.
Penamaan koperasi juga diatur secara spesifik:
- Nama wajib diawali kata “Koperasi”
- Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
- Dilengkapi nama wilayah setempat (desa/kelurahan)
- Bila nama wilayah sama, tambahkan nama kecamatan/kabupaten
- Untuk koperasi berbasis syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”.
Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih bukan sekadar jabatan, melainkan bentuk kontribusi aktif dalam membangun ekonomi kerakyatan dari level terbawah.
Dengan memenuhi syarat yang ditentukan dan mengikuti prosedur resmi, siapa pun yang berkomitmen pada nilai gotong royong dapat turut serta membesarkan koperasi ini.***