JAKARTA – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam petisi 100 temui Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat. Gambir, Jakarta Pusat. Selasa kemarin. (9/1/2024). Para tokoh menemui Mahfud untuk menyampaikan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan ke 22 tokoh dari petisi 100 diantaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Mahfud menegaskan, bahwa pemakjulan presiden tidak diproses oleh Menko Polhukam.”Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” katanya.
Akan tetapi, Mahfud menjelaskan bahwa pemakjulan baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun harus ada dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Proses pemakjulan masih jauh, terlebih lagi di MK nantinya jika ada aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024. Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Mahfud menegaskan laporan terkait pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait
“Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” ucapnya.
“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,”tutupnya.