JAKARTA – Tarif baru pembuatan paspor resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (17/12) oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi. Tarif pembuatan paspor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024 dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum lengser.
Dirjen Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, tarif pembuatan paspor tersebut disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya. Hal itu sebagai upaya memberikan layanan yang lebih responsif dan efektif terhadap kebutuhan masyarakat. “Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).
Berikut tarif paspor baru per 17 Desember 2024 mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, tentang tarif baru pembuatan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Sementara itu, penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak tidak diberlakukan dengan rincian berikut ini:
- Denda untuk paspor hilang: Rp1.000.000
- Denda paspor rusak: Rp500.000
Biaya di atas berlaku untuk paspor yang hilang atau rusak, seperti halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto buram atau tidak jelas, tercoret, basah, lembab, atau terbakar. Prosedur untuk membuat paspor baru masih seperti sebelumnya.