JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) terkait Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan agar pemerintah memberikan amnesti secara selektif untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.
“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) pada Selasa (17/12/2024).
Supratman menambahkan bahwa dalam bebrapa tahun ke depan, Indonesia akan menghadapi berbagai agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, DJPP diharapkan dapat mengantisipasi isu-isu penting, termasuk yang terkait dengan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu juga mendorong DJPP untuk mulai mempersiapkan Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, pembentukan UU tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” jelas Supratman di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.
Selain itu, Supratman juga menekankan pentingnya penguatan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta Asta Cita Presiden Prabowo.
“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Supratman.
Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pembelajaran dan manfaat untuk mendukung kinerja Kementerian Hukum RI dalam pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui refleksi, kita bisa mengevaluasi bersama apa yang telah dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” tambah Supratman.