JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang dicabut terbukti tidak memanfaatkan izin pengelolaan hutan meskipun telah diberi izin dalam waktu yang lama.
Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden kepada Raja Juli saat audiensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
“Ada pihak swasta yang diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan,” ujar Raja Juli setelah pertemuan tersebut.
Kawasan hutan yang dimaksud tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Beberapa perusahaan yang terlibat telah menerima izin PBPH sejak tahun 1997, 1998, serta tahun 2006 dan 2010.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk mengirimkan surat untuk menanyakan pemanfaatan izin yang diberikan dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait.
“Kami memiliki mekanisme untuk memperingatkan mereka melalui surat, dan jika tidak ada perubahan, izin tersebut akan dicabut setelah mendapatkan persetujuan dari Pak Prabowo,” jelasnya, dilansir Antara.
Keputusan untuk mencabut izin akan dituangkan dalam peraturan menteri yang direncanakan terbit pada hari ini (3/2) atau besok (4/2).
Setelah izin dicabut, area yang semula dikelola oleh perusahaan akan dikembalikan kepada negara dan dikelola sebagai hutan negara. Negara nantinya dapat memberikan izin baru, yang bisa dikelola oleh BUMN atau pihak lain yang memenuhi syarat.
Selain itu, dalam pertemuan dengan Presiden, Raja Juli juga melaporkan perkembangan sejumlah program yang dijalankan oleh Kementerian Kehutanan. “Kami mencoba mencari jalan tengah dalam pembangunan kehutanan, menjaga agar hutan tetap lestari, tetapi pembangunan tetap berjalan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Raja Juli.