PT NH Korindo Sekuritas Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini merupakan buntut dari pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Meski tengah menghadapi sanksi berat, manajemen NH Korindo memberikan jaminan kepada para nasabahnya bahwa aktivitas transaksi saham harian tidak akan terganggu.
Jaminan Keamanan Dana Nasabah
Dalam keterangan resminya pada Senin (16/3/2026), NH Korindo memastikan bahwa izin sebagai Perantara Pedagang Efek (broker) tetap berlaku sepenuhnya. Artinya, nasabah masih bisa melakukan jual-beli saham seperti biasa.
“Kegiatan operasional Perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan pasar modal Indonesia,” tulis pihak manajemen. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh aset, dana, dan portofolio nasabah tersimpan aman di sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kasus Masa Lalu dan Langkah Perbaikan
Manajemen menekankan bahwa tindakan tegas OJK ini didasari atas kasus yang terjadi pada periode sebelumnya. Saat ini, perusahaan mengklaim telah melakukan transformasi besar-besaran, terutama dalam aspek kepatuhan (compliance), pengawasan internal, dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
“Perseroan senantiasa melakukan evaluasi dan penguatan sebagai bagian dari komitmen kami menjaga standar profesionalisme serta kepercayaan nasabah,” pungkas manajemen.
Jejak Pelanggaran: Aliran Dana ke Nominee Benny Tjokro
Berdasarkan investigasi OJK, NH Korindo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius saat bertindak sebagai penjamin emisi IPO Bliss Properti Indonesia (POSA), di antaranya:
-
Penyalahgunaan Alokasi Saham: Mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee (pinjam nama) dari Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
-
Penjatahan Tanpa Prosedur: Memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing (juga nominee Benny Tjokro) tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
-
Abai Prinsip Mengenal Nasabah: Tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap para investor tersebut.
Akibat rentetan pelanggaran ini, OJK membekukan izin NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Tak hanya perusahaan, mantan Direktur NH Korindo periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga ikut terseret dengan denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengurusan perusahaan dengan benar.